Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris Di Indonesia Berikut Sanksinya

Sebelumnya terdapat point-point kode etik notaris di Indonesia,,Hal ini bisa dilihat pada bagian Publikasi di website ini .
atau bisa juga dengan url ini :
http://nurfauzan.com/a/kode-etik-notaris.pdf

Contoh pelanggaran terhadap kode etik Notaris oleh oknum Notaris dalam menjalankan jabatannya, yaitu :

1. Notaris menempatkan pegawai/asistennya di suatu tempat tertentu antara lain : di kantor perusahaan. kantor bank yang menjadi klien Notaris tersebut, untuk memproduksi akta-akta yang seolah-oleh sam a dengan dan seperti akta yang memenuhi syarat forma!

2. Notaris lebih banyak waktu melakukan kegiatan diluar kantornya sendiri, dibandingkan dengan apa yang dilakukan di kantor serta wilayah jabatannya

3. Beberapa oknum Notaris untuk memperoleh kesempatan supaya dipakai jasanya oleh pihak yang berkepentingan antara lain instansi perbankan dan perusahaan real estate, berperilaku tidak etis atau melanggar harkat dan martabat jabatannya yaitu : memberikan jasa- imbalan berupa uang komisi kepada instansi yang bersangkutan. bahkan dengan permufakatan menyetujui untuk dipotong langsung secara prosentase dari jumlah honorarium. Besarnya cukup bahkan ada yang sampai 60%. Atau mengajukan permohonan seperti dan semacam rekanan dan menandatangani suatu perjanjian dengan instansi yang sebetulnya adalah klien dari Notaris itu sendiri dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh instansi tersebut.

Taktik banting harga yang terjadi di kalangan Notaris diakibatkan oleh Penumpukkan penempatan Notaris di suatu daerah tertentu. Hal ini menjadikan persaingan tidak sehat diantara kalangan Notaris. Hal ini akibat makin ketatnya persaingan pad a profesi jabatan Notaris, sejalan dengan banyaknya berdiri praktikpraktik Notaris baru, oleh karena itu untuk menyiasati kondisi yang sedemikian sebagian Notaris memasang tariff untuk jasanya dengan harga dibawah standar.

Berdasarkan contoh di atas, rnasalah yang paling mendasar adalah etika dan moral seorang Notaris, yang notabene adalah seorang pejabat umum. Kalau menyangkut etika dan moral, sulit mengaturnya dalarn bentuk peraturan, balk di tingkat kode etik maupun tingkat peraturan umum. Itu benar-benar menyangkut pribadi Notaris yang bersangkutan. Oampak dari kasus tersebut para Notaris telah menyelewengkan tugas jabatannya dan mengambil pekerjaan di luar wewenangnya.


Sanksi

Sanksi dalam Kode Etik tercantum dalam pasal 6 :

1. Sanks; yang dikenakan terhadap anggota yang melakukan pefanggaran Kode Etik dapat berupa :

teguran


peringatan


schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan


onzetfing ( pemecatan) dari keanggotaan perkumpulan


Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpufan


2. Penjatuhan senksi-senksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan anggota.

Yang dimaksud sebagai sanksi adalah suatu hukuman yang dimaksudkan sebagai sarana, upaya dan alat pemaksa ketaatan dan disiplin anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris dalam menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.

Penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Notaris dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang merupakan alat perlengkapan perkumpulan yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik termasuk didalamnya juga menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya sesuai dengan kewenangan masing-masing (termuat dalam Pasal B)

Terhadap pelanggaran Notaris dilakukan pengawasan oleh organisasi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) terhadap anggotanya, yang secara langsung mengontrol Notaris yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan, yang dalam Pasal 1 angka (8) Kode Etik Notaris :

Dewan Kehormatan ada/ah a/at perlengkapan Perkumpulan sebaga; suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan da/am Perkumpulan yang bertugas untuk :

melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan, pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi Kode Etik,


memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etii: yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan rnasyarakatsecara~ngsung


rnemberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas atas dugaan pe/anggaran kode etik dan jabatan Notaris


Dewan Kehormatan memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang sifatnya "internal" atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung (pasal 1 ayat 8 bagian a)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat pertama dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Daerah yang baru akan menentukan putusannya mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran kode etik serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggarnya, setelah mendengar keterangan dan pembefaan diri dari keperluan itu. Bila dalam putusan sidang dewan kehormatan daerah terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka sidang sekaligus "menentukan sanksi" terhadap pefanggarnya. (pasal 9 ayat (5)).

Sanksi teguran dan peringatan oleh Dewan Kehormatan Daerah tidak wajib konsultasi dahulu demgan Pengurus Daerahnya, tetapi sanksi pemberhentian sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) adri keanggotaan diputusakan dahulu dengan pengurus Dasarnya (Pasaf 9 ayat (8)

Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi pada tingkat banding dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Wilayah (Pasal 10). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan/dimohonkan banding kepada Dewan Kehormatan Wilayah. Apabila pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dalam tingkat pertama telah dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah, berhubung pada tingkat kepengurusan daerah yang bersangkutan belum dibentuk Dewan Kehormatan Daerah, maka keputusan Dewan Kehormatan Wilayah tersebut merupakan keputusan tingkat banding.

Pemeriksaan dan Penjatuhan saksi pad a tingkat terakhir dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Pusat (pasal 11). Putusan yang berisi penjatuhan sanksi pemecatan sementara (schorsing) atau pemecatan (onzetting) dari keanggotaan perkumpulan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Wilayah dapat diajukanl dimohonkan pemeriksaan pada tingkat terakhir kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Eksekusi atas sanksi-sanksi dalam pelanggaran kode etik berdasarkan putusan yang ditetapkan oleh dewan Kehormatan Daerah, dewan Kehorrnatan Wilayah maupun yang ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan oleh Penqurus Daerah.

Dalam hal pemecatan sementara secara rind tertuang dalam pasal 13.

Dalam hal pengenaan sanksi pemecatan sementara (schor sing) demikian juga sanksi onzetting maupun pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota perkumpulan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 diatas wajib diberitahukan oleh Pengurus Pusat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


KESIMPULAN

Notaris merupakan pejabat umum yang membuat akta otentik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Diperlukan tanggung jawab terhadap jabatannya, sehingga diperlukan lembaga kenotariatan untuk mengatur perilaku profesi notaris tersebut. Pada hakekatnya Kode Etik Notaris adalah merupakan penjabaran lebih lanjut apa yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris , mengingat Notaris dalarn melaksanakan jabatannya harus tunduk dan mentaati seqala ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur jabatannya.


Yang tercantum dalam kode etik notaris yang dibuat oleh organisasi INI yang merupakan satu-satunya organisasi notaris yang berbadan hukum sesuai dengan UUJN. Artinya seluruh notaris wajib tunduk kepada Kode Etik Notaris.


sumber :

- http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/12/kode-etik-notaris.html
- Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

Nur Achmad Fauzan (11107254)
4KA12
Read more

ETIKA PROFESIONALISME SEORANG SUPIR PRIBADI (INFORMAL)

Banyak sekali jenis-jenis profesi yang dikatakan informal,di antaranya adalah sebagai supir. Supir atau pengemudi adalah salah satu profesi yang sering dipandang sebelah mata oleh banyak orang. Profesi ini seringkali dianggap tidak memiliki prestise dan bahkan menjadi pilihan terakhir bagi para pencari kerja. Sebagai pihak yg sangat berperan dalam kelancaran transportasi darat ini, sudah seharusnya seorang supir memiliki bekal dan pengetahuan tentang lalu lintas.

Hal ini dimaksudkan agar para penumpang benar – benar merasa nyaman dan lalu lintas tetap terjaga. Misalnya, mereka harus mengetahui jika lampu merah menyala artinya stop (berhenti) atau tempat menaikkan dan menurunkan penumpang itu harusnya di halte.Namun apa yg terjadi sangatlah berbanding terbalik, terkadang di saat lampu merah menyala masih ada saja supir yg terus melaju dengan kencangnya. Di sisi sebaliknya, saat lampu hijau menyala ada bis atau angkutan umum lainnya yg masih dengan santainya terdiam (nge-tem) untuk menunggu penumpang. Dan bisa dibayangkan apa yg terjadi selanjutnya. Kemacetan menumpuk, polusi udara yg timbul dari kendaraan – kendaraan yg menumpuk itu, dan polusi suara dari klakson kendaraan yg berada di belakangnya.Namun yang penulis bahas di tulisan kali ini adalah etika supir yang lebih spesifik yakni supir pribadi.

Seorang supir pribadi tentunya berbeda dengan supir-supir pada umumnya.Hal ini di karenakan penghasilannya berasal dari bos atau majikannya.Sesuai dengan namanya, seorang supir pribadi memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan antar jemput hanya untuk majikannya saja.Berbeda dengan misal supir angkot yang mengantar khalayak umum.Oleh sebab itu,sudah seharusnya seorang supir pribadi memiliki sebuah adab atau etika yang harus di patuhi agar semua kegiatan (antar-jemput) yang dilakukannya berjalan dengan baik dan benar,karena bila seorang supir pribadi melanggar etika atau adab tersebut,pastinya akan berdampak fatal bagi dirinya,terutama karirnya.

Menurut pengamatan saya sebagai penulis,seorang supir pribadi seharusnya memiliki beberapa beberapa kriteria etika atau adab yang baik (professional) dan semestinya di patuhi,yakni :

1. Memiliki pengetahuan dan perilaku berkendara yg aman, nyaman dan positif

2. Memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesinya

3. Memiliki skill (kemampuan) mengemudi yang baik

4. Mematuhi segala rambu – rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku

5. Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi sebagai supir

Kriteria pertama ialah memiliki pengetahuan dan perilaku berkendara yg aman, nyaman dan positif.Hal ini bermakna seorang supir pribadi harus mengetahui bagaimana cara pelayanan yang baik dalam berkendara untuk si majikan,seperti membukakan pintu sang majikan ketika hendak naik ataupun turun dari mobil.Bila kriteria ini di abaikan maka akan terkesan kurang etis bagi supir terhadap seorang majikannya.

Kriteria kedua ialah memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap profesinya.Hal ini dimaksudkan agar seorang supir memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap profesinya,dalam prakteknya semisal tepat waktu dalam melakukan antar jemput sang majikan,hal ini sangat penting mengingat waktu itu sangat berharga,kebanyakan supir sudah melakukannya,namun sebagian yang lain sering telat dalam pelaksanaanya.Resikonya adalah kemungkinan besar sang majikan akan kesal dan mungkin saja jika hal ini sering terjadi,sang majikan tak segan-segan akan memecatnya.

Kriteria ketiga ialah memiliki skill (kemampuan) mengemudi yang baik.Hal ini sangat urgen bagi seorang supir pribadi,karena merupaka kunci utama baginya.Seorang supir jika tak memiliki criteria ini,maka bukan dinamakan seorang supir.Menguasai kendaraan dengan tidak baik akan menyebabkan hal-hal yang bersifat fatal,seperti kecelakaan,karena supir kurang sigap dan ahli dalam berkendara.Tentunya hal ini tak hanya merugikan dirinya tetapi juga sang majikan.

Kriteria keempat ialah mematuhi segala rambu–rambu dan peraturan lalu lintas yang berlaku.Berkaitan dengan poin sebelumnya,hal ini juga sangatlah penting dimiliki agar berkendara menjadi lebihaman dan nyaman.Karena peraturan dibuat untuk tujuan seperti itu.

Kriteria yang terakhir yakni Memiliki loyalitas tinggi dalam mengabdi sebagai supir.Hal ini sangatlah jarang dimiliki oleh seorang supir pribadi.Zaman sekarang loyalitas sudah bukan lagi prioritas,sebab banyak sekali godaan di luar sana yang menginginkan untuk mengganti pekerjaan.Namun jika seorang supir pribadi bias melakukannya,maka kemungkinan besar dia akan di berkan upah lebih besar dikarenakan kesetiannya dalam mengabdi untuk sang majikan.

Jadi menurut saya,kesimpulan dari tulisan yang saya buat ini adalah bahwasannya seorang supir pribadi sudah seharusnya memiliki adab atau etika yang mesti dipatuhi demi kelancaran dan kenyamanan berkendara,sebab supir pribadi itu berbeda dengan supir lain pada umumnya.Dimana ia hanya bekerja dan bertanggung jawab pada sang majikan saja dan mengabdi untuk kepentingannya.Dengan memiliki kriteria seperti yang dijabarkan diatas,seorang supir diharapkan bias menjadi seorang yang professional di karirnya.

By :

Nur Achmad Fauzan (11107254)

4KA12

Read more